Bila Ada Indikasi Suap atau Gratifikasi, KPK akan Lakukan Penindakan dalam Polemik Joko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan turun tangan bila menemukan indikasi suap atau gratifikasi kepada aparat pemerintahan yang membantu buronan kakap Joko Tjandra  masuk ke Indonesia.

“Jikalau ada indikasi suap atau gratifikasi, tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut, baik kami melakukan langsung atau supervisi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Rabu, 22 Juli 2020.

Meski demikian, Ghufron mengatakan belum bisa memberikan kepastian, penindakan KPK akan bersifat supervisi atau koordinasi. Sebab, kata Ghufron, instasi penegak hukum lainnya masih bekerja menelisik kasus ini.

“Kalau di dalamnya ada inidikasi suap atau gratifikasi, ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko membuat geger karena bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Buronan kasus korupsi cesie Bank Bali itu mendaftarkan secara langsung pengajuan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, red notice buron kasus Bank Bali ini terhapus dari sistem data Interpol. Joko juga diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mengantongi surat jalan dari kepolisian. Kasus ini membuat tiga jenderal polisi dan satu lurah dicopot dari jabatannya.

(lk/*)

Komentar