BNN Sita 15,22 Kg Ganja hingga 248 Ekstasi dari Kampung Ambon

JurnalPatroliNews, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020 kemarin. Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti yang dirilis pada Jumat (8/1/2021) pagi ini, di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa dalam kasus Kampung Ambon ini, BNN menangkap 5 orang pelaku atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. Dari kelima orang pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

“Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 248 butir ekstasi,” kata Petrus dalam merilis pengungkapan jaringan Kampung Ambon tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, BNN juga menyita aset milik bandar narkoba MG senilai 25, 52 miliar rupiah. Menurutnya, angka ini terbilang cukup fantastis.

Menindaklanjuti sejumlah aset yang dimiliki gembong narkoba tersebut, BNN juga membuka peluang untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

“Dan sementara juga dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar mantan Kapolda Bali tersebut.

(okz)

Komentar