Bongkar Mafia Tanah Kakaskasen, Paskalis Palit Siapkan Dokumen Aduan ke Kompolnas RI

JurnalPatroliNews – Tomohon,– Sikap tidak menyerah pada keadaan terus ditunjukkan keluarga almarhum Dien Palit dalam kasus tanah di Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara meski telah bergulir sejak tahun 2003.

Itu artinya kasus ini telah terkatung-katung selama kurang lebih 18 tahun atau hampir dua dekade dengan sejumlah dokumen palsu yang digunakan pihak-pihak yang saat ini mengaku bahwa objek tanah sebagaimana dimaksud dalam kasus ini adalah kepunyaan mereka.

Bahkan dalam perkembangan, menurut kesaksian Paskalis Palit, kasus ini telah menyeret dua orang tersangka berinisial FP dan SL dan telah selesai menjalani hukuman penjara dengan masa tahanan dengan tuntutan 3 tahun, akan tetapi putusan Pengedilan Negeri Tondano 1 tahun dan dijalani hanya 7 bulan penjara.

Pemeriksaan tersangka di rumah pribadi oleh oknum penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu

Pada bagian tertentu dari proses kasus ini bergulir, Paskalis Palit memilliki dugaan kuat bahwa ada mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum dari beberapa institusi dan para tersangka sendiri yang sedang memainkan perannya masing-masing untuk memperoleh keuntungan diatas penderitaan keluarga almarhum Dien Pali sebagai pemilik tanah yang disengketakan.

Hal lain yang dirasa janggal yaitu ada oknum penyidik Polda Sulut melakukan pemeriksaan tersangka di rumah pribadinya, karena yang bersangkutan beralasan sakit.

Perkembangan terkini, Paskalis Palit yang mendapatkan kuasa dari kakak beradik untuk mengurus kasus ini sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk dikirimkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia dalam waktu dekat ini.

Kepada JurnalPatroliNews, Minggu (7/3/2021), Paskalis Palit menjelaskan bahwa dirinya berani terus bersuara meski seakan tidak ada yang mendengar karena dirinya mengantongi sejumlah bukti kuat, dimana salah satunya adalah hasil pemeriksaan Laborattorium Forensik Makassar tentang tanda tangan almarhum Dien Palit yang dipalsukan.

“Kasus ini berlarut-larut, karena dokumen asli Lab Forensik diduga kuat disembunyikan. Dugaan saya dokumen ini disembunyikan oleh oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atau mungkin oknum penyidik Polda Sulut. Kami keluarga sudah sangat menderita dengan berkepanjangannya kasus ini. Saya harap dengan komitmen kuat Kapolri dan jajarannya di daerah untuk membongkar sepak terjang mafia tanah di seluruh Indonesia juga berimbas pada kasus ini,” harap Paskalis Palit.

Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Makassar membuktikan tanda tangan almarhum Dien palit yang digunakan salah satu oknum tersangka adalah palsu

Terkait hal ini, Ketua Harian Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto kepada JurnalPatroliNews, mengatakan bahwa jika ada masyarakat Indonesia memiliki kasus tanah yang berlarut-larut, silahkan boleh mengirimkan surat pengaduan resmi dengan identitas jelas pengirim atau pemohon ke Kompolnas RI.

“Janga lupa melampirkan dalam dokumen surat pengaduan yaitu fotocopy KTP pemohon, nomor telepon yang bisa dihubungi, keterangan uraian kasus dan permasalahan yang dihadapi dalam proses penyidikan. Kompolnas akan merespon setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” jelas Benny Mamoto.

(Frangki Wullur)

Komentar