Bos OJK Nilai UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Pasar Modal

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa meningkatkan investasi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Pasalnya UU tersebut bisa dimanfaatkan investor berinvestasi, mengingat banyaknya kemudahan. Dampak lebih lanjut, kondisi pasar modal akan berbalik meningkat.

“UU Cipta Kerja ini momentum yang baik bagaimana pengusaha bisa optimalkan investasinya agar cepat berkembang dan cepat terealisasi, hingga menyerap tenaga kerja lebih banyak. Ini momentum yang tepat bagaimana investasi bisa kita genjot lebih tinggi lagi,” ungkap Wimboh dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE), secara virtual, Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut, sebagai upaya memperdalam pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien OJK fokus kepada tiga hal utama, yakni memperbanyak instrumen investasi, memperkuat infrastruktur digital, dan membangun optimisme pengusaha.

Meski cukup puas dengan kinerja pasar modal akhir-akhir ini, Wimboh menyoroti banyaknya permintaan investor asing terkait instrumen derivatif lindung nilai atau hedging di pasar modal yang dinilai belum lengkap.

“Kita dapat kritik dari investor asing, karena hedging belum lengkap, mulai hedging nilai tukar, suku bunga, dan hedging default. Karena itu, kalau ada sentimen negatif di pasar modal yang dilakukan investor asing adalah sell off. Kalaupun ada hedging terutama nilai tukar, ini cukup mahal,” pungkasnya.

Fokus kedua adalah penyediaan infrastruktur, khususnya digitalisasi. Sementara fokus ketiga mendorong investasi dan membangun optimisme pengusaha. OJK menilai permintaan kredit akan mendorong perputaran investasi saham di pasar modal.

“Perbankan tidak ada masalah, tinggal bagaimana demand kreditnya yang harus kita terapkan. Dan ini sangat tergantung dari masyarakat melalui aktivitas ekonomi, pemerintah sudah melakukan banyak hal yang berkaitan dengan insentif,” jelas Wimboh.

Sebagai gambaran, saat ini porsi transaksi investor ritel di pasar modal mencapai 73 persen atau terbesar dalam lima tahun terakhir.

(bs)

Komentar