BPK Akan Periksa Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19

JurnalPatroliNews – Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono pada seminar ekonomi nasional virtual bertajuk “Strategi Audit Dana Bencana dan Peran Auditor Pemerintah” pada Senin (13/7/2020).

Agus menuturkan, pandemi ini memiliki skala besar dan sangat kompleks pada aspek penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial, ekonomi dan keuangan. Untuk itu, dibutuhkan payung hukum guna mengintegrasikan kebijakan lintas sektoral sebagai satu kesatuan kebijakan penanganan.

Pemeriksaan oleh BPK, lanjut Agus, nantinya akan berbasis risiko secara menyeluruh (komprehensif). Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang akan diikuti yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Terkait pergeseran dana APBN/APBD Tahun 2020 sebagai hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, BPK memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus.

Mengenai pengawasan intern, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan memastikan manfaat program pemerintah betul-betul sampai kepada masyarakat. Tak hanya itu, APIP akan memastikan program percepatan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat tapi akuntabel.

“Untuk mengawal akuntabilitas dalam masa kedaruratan, sinergi dan kolaborasi antara APIP, BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal. Kolaborasi peran ketiga pihak tersebut diperlukan agar kapasitas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi semakin kuat dan dapat dilakukan sedini mungkin,” ungkap Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto.

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sumiyati menjelaskan terkait upaya pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemkeu atas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sumiyati, lingkup pengawasan Inspektorat Jenderal Kemkeu adalah melaksanakan fungsi pengawsan internal sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.

(bs)

Komentar