Breaking! Benny Tjokro Divonis Bui Seumur Hidup & Denda Rp6 T

JurnalPatroliNews – Jakarta, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman penjara seumur hidup. dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Rosmina.

(cnbc)

Komentar