Brigjen TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Panglima TNI: Pihaknya Masih Mempelajari Hal Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penunjukan Prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Penjabat Kepala Daerah yang kosong, menimbulkan banyak pertanyaan. Lalu bagaimana pendapat Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI, soal masalah ini?

Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI, mengatakan, pihaknya masih mempelajari soal ini. Ia pun memastikan, penunjukan itu akan memenuhi aspek Hukum.

“Ya itu kan sebenarnya keputusan dari pemerintah, tapi kami sekarang juga sedang melihat kasus ini,” ujarnya, di sela acara wisuda anaknya, di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (25/5/22) lalu.

Ia menegaskan, jika penunjukkan itu sudah merupakan amanat dan kepercayaan yang diberikan Pemerintah, pihaknya akan mendukung keputusan itu.

“Kalau penunjukan (Andi) itu kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga tetap patuh semua aturan berlaku,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, TNI saat ini sedang mengkaji soal prosedur Prajurit TNI aktif, ketika ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah, nantinya penugasan itu akan memenuhi aspek Legalitas.

“Tim hukum TNI saat ini sedang mempelajari sehingga penugasan ini memenuhi aspek legalitas,” ungkapnya.

“Tapi selain aspek Legalitas, kami juga kaji apakah penugasan kepada Perwira kami itu, sebagai bentuk memenuhi kepercayaan Pemerintah bisa dilakukan,” lanjutnya.

Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dianggap kontroversial, karena melanggar peraturan perundangan. Salah satunya Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016, yang mengatur bahwa Penjabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bukan Prajurit aktif.

Komentar