Bukan Covid-19, Ini yang Dikhawatirkan Pandji Pragiwaksono di 2021

JurnalPatroliNews – Komika Pandji Pragiwaksono mengkritisi apa yang telah terjadi di 2020 dan juga dampaknya di 2021. Melihat dari kasus Jerinx SID dan Ahmad Dhani, komika 41 tahun ini menilai ada ancaman besar soal kebebasan berpendapat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam kanal YouTube-nya berjudul “Tahun Baru Ancaman Baru”.

“Di tahun 2021 akan ada ancaman, tahun yang baru ancaman yang baru. Ancamannya sudah terjadi selama beberapa tahun belakang ini. Tapi akan tambah parah lagi,” kata Pandji Pragiwaksono.

“Ini buka hanya soal pandemi, tapi masalah kebebasan berpendapat,” katanya menambahkan.

Pemilik nama lengkap Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo ini menegaskan, tak setuju Jerinx SID di penjara lantaran cuitannya di sosial media. Pandji menilai Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Jerinx terlalu berlebihan.

“Kalau melihat ada sesuatu yang salah atau omongan yang salah, lu lawan dengan omongan yang benar. Bukan lu lawan dengan penjarain orang,” kata Pandji Pragiwaksono menjelaskan.

“Suatu hari lu akan ngomong sesuatu yang lu pikir benar ternyata salah. Lu harus dipenjara dan lu juga nggak akan mau juga kan,” kata Pandji Pragiwaksono.

Tak hanya Jerinx dan Ahmad Dhani, Pandji Pragiwaksono khawatir Undang Undang ITE bisa menjerat seluruh masyarakat Indonesia.

“Soal Ahmad Dhani gue lihat twit-nya. Jujur-jujuran aja, ini di sosmed banyak yang lebih ngaco daripada twitt-nya Ahmad Dhani. Bedanya, Ahmad Dhani ada yang ngelaporin, kalau lu nggak. Lu? Mungkin nggak terkenal, tapi kalau misalkan twit lu nyebar lu juga akan dipenjara,” kata Pandji Pragiwaksono menuturkan.

“Banyak orang-orang tidak dikenal akhirnya kena kasus, banyak kan? Hanya butuh waktu aja untuk orang ngeh sama konten lu. Dan lu akan dipenjara juga,” kata Pandji Pragiwaksono menandaskan.

(sc)

Komentar