HeadlineKriminal

Buntut Salah Prosedur, Enam Orang Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut

Avatar
×

Buntut Salah Prosedur, Enam Orang Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews-Medan,– Enam orang oknum Polisi yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, kini diperiksa intensif Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

“Kesalahan prosedur,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/7/2020).

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Kasus yang sempat viral akibat postingan di media sosial ini, menunjukan keadaan Sarpan saksi satu perkara saat berada di tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dalam posting-an itu memperlihatkan wajah Sarpan yang lebam diduga gara-gara dipukul.

Pengunggah menyebutkan Sarpan melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polrestabes Medan dengan tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan yang disertakan dalam posting-an viral tersebut. Kasus yang dilaporkan Sarpan ini kemudian diambil alih Polda Sumut.

Tatan mengatakan salah satu dari enam orang oknum tersebut adalah eks Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, yang dicopot usai dugaan pelanggaran prosedur itu terjadi.

“Ada Perwira, ada Brigadir, ada (mantan) Kapolsek,” kata Tatan saat ditanya soal pihak yang bakal diproses lewat sidang disiplin.

Polda Sumut saat ini masih menyelidiki mengapa Sarpan, yang berstatus saksi kasus dugaan pembunuhan, bisa berada dalam tahanan.

(Team)