Bupati Alor: Pemerintah dan ASN Merasa Dihina Ketua DPRD

JurnalPatroliNews, Kupang – Bupati Alor, Amon Djobo menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alor yang menuduh ada permufakatan jahat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Alor dalam proses mutasi ASN di Alor.

“Ketersinggungan dari pemerintah dan ASN sangat wajar karena dituduh seperti itu (melakukan permufakatan jahat). Karena selama ini pemerintah dan seluruh elemennya telah bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah ini (Alor),” kata Amon Djobo kepada wartawan, Kamis (11/2).

Ia membantah kedatangan puluhan ASN ke Polres Alor Rabu (10/2) bukan sebuah aksi unjuk rasa.

“Mereka datang (ke polres) hanya untuk mengawal dan mendukung polisi untuk melakukan proses hukum terhadap ketua DPRD sesuai laporan polisi,” kata Bupati Alor dua periode ini.

Laporan Polisi tersebut menyusul pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang menuduh Bupati Alor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor melakukan permufakatan jahat dalam sebua jumpa pers.

Ia menjelaskan, proses mutasi ASN di pemerintahan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina ASN dan Sekretasi Daerah sebagai kepala Baperjakat.

“Mutasi lalu mengangkat seseorang, memutasikan ASN, memberhentikan ASN, menghukum ASN, itu semua ada aturan kepegawaian. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah,” jelasnya.

Ia mempertanyakan maksud pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dalam jumpa pers yang menyatakan pemerintah melakukan permufakatan jahat.
“Ketua DPRD mengundang wartawan lalu menyampaikan pernyataan pemerintah melakukan Permufakatan jahat. Permufakatan jahat apa yang dilakukan oleh pemerintah? tanya Amon.

“Pernyataan tersebut dilontarkan lewat keterangan pers berarti dia (Ketua DPRD) sudah punya niat untuk menghina pemerintah daerah,” sambungnya.

Dia meminta agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini agar tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada siapapun yang kebal dengan hukum di negara ini,” tutupnya.

(kmprn)

Komentar