Bupati Bogor Terapkan Perpanjang PSBB-AKB, Ini Aturannya !

Jurnalpatrolinews – Bogor : Bupati Bogor Ade Yasin  memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Bogor pra adaptasi kebiasaan baru atau PSBB-AKB sampai Selasa 29 September 2020. 

“Ini tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020,” kata Ade Yasin dalam keterangan tertulis, Kamis 10 September 2020.

Sebagaimana tertera dalam keputusan 43/432/Kpts/Per-UU/2020, Bupati Bogor menekankan beberapa hal:

-Pertama, masyarakat beresiko tinggi seprti lansia, anak anak dan orang dengan penyakit komorbid dianjurkan untuk tetap dirumah

-Kedua, fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.

-Ketiga, pembatasan jam operasional Mal dari jam 10:00  hingga 19:00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10:00 WIB hingga 19:00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjungn 50% dan Mini Market dari jam 08:00 sampai 19:00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.

-Keempat, warung makan, resotran, kafe boleh beroprasional dari jam 10:00 WIB hingga 19:00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%

-Kelima, aktifitas pembelajaran, ekstakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring

Bagi pelanggar individu akan dikenakans sanksi teguran lisan, kerja sosial atau sanksi sosial. Bagi usaha dan penyelenggara yang melanggar akan dikenakan sanksi pembubaran, pembekuan izin usaha, Penghentian kegiatan, Penyegelan dan Sanksi Administratif.

“Denda perseorangan maksimal Rp 100.000 dan untuk kegiatan dan usaha maksimal Rp 50.000.000,” kata Bupati Bogor Ade. (lk/*)

Komentar