Bupati Buleleng Pada Sidang DPRD Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA-2019

JurnalPatroliNews-Buleleng,– Bupati Buleleng menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng TA-2019 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (29/06).

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH pada awal sambutan menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1 UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan pertanggangjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh, BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan surat pengantar dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng No. 900/107/BPKPD/2020 dengan uraian buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, buku rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungaawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dan buku Laporan Keuangan tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2020. Sehingga hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD TA-2019

Rapat dipimpin langusung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST yang sekaligus menyampaikan Nota Pengantarnya, Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.Og, Pimpinan FKPD, Ketua- Ketua Komisi DPRD Buleleng. Sedangkan anggota dan undangan lainnya mengikuti jalannya rapat melalui vidio teleconference yang diselenggarakan dimasing-masing ruangan.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan, bahwa anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, maka hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara Transparan dan Akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Disamping itu, lanjut Bupati, juga bertujuan untuk menyediakan Informasi Keuangan Daerah secara komprehensif yang berguna sebagai umpan balik perencanaan ke depan serta meningkatkan efektifitas pengendalian atas seluruh Aset, Hutang dan Ekuitas yang Transparan dan Akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk itulah dalam kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Disamping itu juga, Bupati PAS menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Buleleng dan jajaran SKPD yang telah melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh dan rasa penuh tanggungjawab, sehingga Buleleng kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI berturut-turut sebanyak 6 kali terhadap pelaksanaan keuangan daerah.

“WTP merupakan upaya penyampaian kepada publik tentang akuntabilitas dalam penggelolaan keuangan daerah, namun kedepan kualitas anggaran bukan hanya berpedoman pada audit BPK saja tetapi lebih menitik beratkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat Buleleng,” ujar Bupati PAS berharap.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH yang ditemui usai rapat menyampaikan terimakasih terhadap Pemerintah Daerah beserta jajarannya, sehingga dari hasil audit BPK RI, Buleleng kali ini kembali meraih opini WTP.

Artinya, lanjut Ketua Dewan Supriatna, secara pengelolaan administrasi keuangan sudah berjalan dengan baik kendatipun masih ada beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK ini, perlu kita tindak lanjuti ke depan.

“Dari tahun ke tahun, jumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan keuangan di Kabupaten Buleleng cenderung mengalami penurunan, dan kami DPRD berharap ke depan tidak ada lagi rekomendasi dari BPK RI, terkait dengan pengelolaan daerah Kabupaten Buleleng” imbuhnya. (TiR).-

Komentar