Bupati PAS Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Buleleng TA 2019

JurnalPatroliNews – Buleleng – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang DPRD Buleleng, Jumat (17/07).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH ini dihadiri pula Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, para Asisten Setda Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Ketua Dewan Gede Supriatna, SH mengatakan, Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang. Namun, pada akhinya telah mendapatkan titik temu dan kesamaan pandangan antara Legislatif dengan Eksekutif.

Rapat ini juga merupakan pembahasan tahap dua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan sebagai rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya, yang didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng. Kemudian, dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng, serta Penandatanganan bersama antara Bupati Buleleng dengan Ketua DPRD Buleleng terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Badan Anggran DPRD Kabupaten Buleleng melalui Juru bicara, Putu Mangku Budiasa mengatakan, bahwa berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan akhirnya telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Kepala Daerah.

“Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng,” ujar Putu Mangku Budiasa

Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam penyampaian Pendapat Akhir dengan rasa bahagia, karena pihak Legislatif dan Eksekutif telah bekerja secara seksama dan sungguh – sungguh dalam membahas secara rinci Ranperda, sehingga akan dapat menghasilkan kesepakatan yang merupakan wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan usulan saran dari Anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi, Bupati PAS menyampaikan sependapat untuk dipedomani demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.

“Pembangunan yang kita tempuh tidak lepas dari dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi makro yang terjadi saat penyusunan rancangan dalam upaya peningkatan pembangunan, utamanya kinerja makro ekonomi daerah, serta mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng untuk bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dan berkinerja yang bermanfaat bagi kepentingan Daerah,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Supriatna, terkait dengan pembahasan Ranperda ini telah berjalan dengan baik, terhadap masukan dan pertanyaan dari DPRD telah mendapat jawaban yang dari Eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan yang pada akhirnya Rancangan Ranperda ini dapat ditetapkan menjadai Peraturan Daerah, selanjutnya kedepan terkait dengan catatan ataupun Rekomendasi dari BPK dapat di minimalisir dengan kerjasama yang baik antara seluruh komponen Pemerintahan di Kabupaten Buleleng.

“Dengan pengalaman enam kali WTP tentu hal tersebut tidaklah sulit bagi kita bersama dalam rangka mengurangi catatan ataupun Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ujar Gede Supriatna.

Rapat ini juga dilakukan secara virtual yang diikuti Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan para Camat se-Kabupaten Buleleng.

(TiR).-

Komentar