JurnalPatroliNews – Pati – Pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejari Pati, serta Kodim 0718 Pati berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) milik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Buron yang diamankan tersebut adalah Toni Waluyo, warga Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria kelahiran Pati, 31 Desember 1985 itu berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Toni terbukti bersalah atas tindak pidana memperjualbelikan produk pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang tercantum pada label kemasan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.
Saat penangkapan dilakukan di daerah Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Toni bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan aman dan tanpa perlawanan. Usai ditangkap, ia sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB guna menjalani proses eksekusi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum dan memastikan semua buronan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Ia juga mengingatkan para DPO Kejaksaan RI bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
“Segeralah menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.
Komentar