Buruh Bawa Beking Internasional, Lawan Omnibus Law

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kalangan buruh terus mendesak upaya pembatalan Omnibus Law atau UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini buruh siap mendatangkan saksi ahli dari internasional dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sedang mengajukan agar saksi ahli internasional itu dari ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dan diajukan namanya ke MK. Saksi ahli internasional akan dihadirkan yang akan membahas perspektif labour right, hak buruh sebagai hak asasi manusia akan dijelaskan oleh ahli internasional kami,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Ia menyebut saksi tersebut sudah ada dan bakal mengajukannya secara resmi besok. Selain itu, Said Iqbal menyebut sudah mendapat dukungan secara resmi dari beberapa organisasi buruh di dunia. KSPI dan serikat buruh lainnya mendapat dukungan dari organisasi buruh lainnya di dunia untuk membatalkan Omnibus Law.

“Ada dari International Trade Union Confederation (ITUC) yang berkantor di Brussels Belgia, mereka resmi sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR untuk mendukung perjuangan buruh indo dalam membatalkan omnibus law. Selain itu ada Federasi serikat pekerja metal tekstil energi se-dunia Industri ALL berkantor di Geneva, Swiss,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Said Iqbal menyebut beberapa serikat buruh lain, yakni Public service International (PSI), Serikat buruh dari Belanda FNV Mondiaal, lalu The Australian Council of Trade Unions (ACTU), kemudian The German Trade Union Confederation atau Deutscher Gewerkschaftsbund (DGB) dan beberapa organisasi buruh lain di berbagai negara. Mereka bakal melakukan kampanye di masing-masing negara untuk menolak adanya Omnibus Law di Indonesia. Hal itu bisa berakibat buruk pada iklim investasi.

“Tadinya mau undang investor bisa-bisa investment grade turun karena ITUC dan yang lain akan kampanye. Karena hak-hak buruh atau sosial clause jadi pertimbangan investment grade. Para menteri jangan anggap kami ngga paham. Kami paham bener itu. Kalau itu dikampanyekan, investment grade Indonesia bakal turun, karena konfederasi-konfederasi buruh di dunia punya akses ke Presiden, Perdana menteri di masing-masing negara dan punya akses ke asosiasi pengusaha,” sebut Said Iqbal

“Asosiasi pengusaha di negara maju seperti Eropa, Amerika, Jepang ngga seperti asosiasi di kita yang menekan dan mengeksploitasi buruh. mereka menghormati multinational enterprises and social policy (MNE Declaration). Saya ikut terlibat dalam panelnya,” lanjutnya

Dukungan dari buruh internasional tidak lepas dari kekhawatiran yang akal timbul jika Omnibus Law di Indonesia bisa betul-betul berjalan. Said Iqbal menyebut regulasi itu bukan tidak mungkin itu akan meluas ke negara lainnya.

“Yang dilakukan Pemerintah dan pengusaha Indonesia akan membahayakan perlindungan buruh di dunia karena omnibus law mendegradasi perlindungan dasar dari perlindungan buruh. Kalau Indonesia sudah berhasil, itu akan terjadi di Asean, Asia, Asia Pasifik, Afrika, Amerika latin, Eropa bahkan seluruh dunia,” papar Said Iqbal.

(*/lk)

Komentar