Cabut Izin Prinsip PKS, Apa Reaksi DKI?, Soal KPK Rekomendasikan Pembatalan Perpanjangan Kontrak dengan AETRA

JurnalPatroliNews – Jakarta,-– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempelajari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan perpanjangan kontrak PT PAM Jaya dengan PT AETRA. KPK menemukan potensi kecurangan yang dapat berakibat pada timbulnya kerugian di pihak PAM Jaya.

“Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan dari pada AETRA nanti kami akan pelajari dan kami kaji,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat( 23/4)

Riza Patria mengatakan pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjamin. Selama ini DKI melalui PAM dan instansi lain telah bekerja sama dalam pengelolaan air Jakarta dengan swasta maupun pihak ketiga.

“Kami akan mempelajari apa isi subtansi dari rekomendasi KPK. Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kami masing masing,” kata Wagub DKI.

“Yang paling penting kami semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik.”

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

Hendra mengusulkan agar Gubernur Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” ucap pejabat KPK itu dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 April 2021.

(*/lk)

Komentar