Cair atau Tidak, Begini Cara Mengecek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program Bantuan Presiden Produksi Usaha Mikro (BPUM) hingga kuartal I-2021. Untuk mengecek bantuan UMKM Rp 2,4 juta cair atau tidak bisa lewat eform.bri.co.id/bpum.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki mengatakan bantuan UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang karena tingginya animo masyarakat. Bantuan ini akan diberikan kepada 28 juta pelaku UMKM. Awalnya program ini menyasar 12 juta peserta.

“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021,” ujar Teten seperti dikutip Selasa (1/12/2020).

Bagi kalian yang sudah mendaftar dan ingin mengecek bantuan sudah cair apa belum, berikut caranya:

Buka situs eform.bri.co.id
Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
Klik Proses Iquiry
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.

Adapun kalian belum ikutan dan ingin mendaftar, berikut caranya seperti dihimpun dari situs depkop.go.id:

Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

(*/lk)

Komentar