Cara Cek Status Penerima Vaksin Corona Gelombang Pertama

JurnalPatroliNews – Jakarta, Masyarakat Indonesia bisa memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum melalui halaman website Peduli Lindungi dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lewat laman https://pedulilindungi.id/cek-nik, warga bisa memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah. Caranya hanya tinggal menuliskan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi kode keamanan dan klik tombol ‘selanjutnya’.

Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan tampil status apakah warga terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum.

“Mohon maaf, Anda dengan NIK ‘sensor’ saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini,” demikian yang tertulis saat CNNIndonesia.com mencoba fitur tersebut.

Namun, seorang Dokter dan penulis buku Gia Pratama Putra melalui akun twitternya @GiaPratamaMD pada Jumat (1/1) membagikan hasil tangkapan layar, bahwa ia terpilih sebagai target vaksinasi pemerintah periode ini.

“Selamat Anda dengan NIK ‘sensor’ terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS,” demikian dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menargetkan program vaksinasi atau penyuntikan vaksin virus corona tahap awal bakal dirampungkan dalam periode waktu tiga bulan.

Vaksinasi tahap pertama ini sesuai rencana awal bakal dilakukan terhadap 1,3 juta tenaga medis di Indonesia.

Namun pelaksanaan vaksinasi covid-19 akan dilakukan setelah vaksin covid-19 mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim email ke [email protected].

Mereka yang kebagian jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid. SMS akan mulai dikirimkan dalam beberapa hari mendatang. Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:
•Aplikasi PeduliLindungi
•Website https://pedulilindungi.id
•Melakukan panggilan ke *119#

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan juga akan menyebarkan Short Message Service (SMS) blast kepada para tenaga kesehatan yang termasuk dalam prioritas vaksin Covid-19 sebelum vaksinasi dimulai.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga akan mendapat SMS dari Peduli Covid-19 untuk diarahkan melakukan registrasi ulang.

(cnn)

Komentar