Catatan PWI Selama 2020: Kekerasan-Doxing ke Wartawan Masih Terjadi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mengeluarkan sejumlah catatan terkait kinerja wartawan selama tahun 2020. PWI menyebut selama satu tahun ini wartawan masih menjadi sasaran kekerasan hingga doxing oleh pihak tertentu yang tidak setuju dengan karya jurnalistik.

Awalnya Ketua Umum PWI, Atal S Depari mengungkap catatan terkait Pandemi COVID-19 yang mempengaruhi dunia pers. Dia menyebut sejumlah perusahaan pers terpaksa melakukan PHK terhadap wartawan di tengah pandemi ini.

“Tahun 2020 adalah tahun penuh keprihatinan, berbagai peristiwa besar di dunia secara umum maupun di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kehidupan pers, khususnya wartawan, PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit,” kata Atal dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

Selanjutnya Atal mengungkap catatan terkait kinerja wartawan yang kerap terganggu lantaran masih terjadinya kekerasan fisik kepada wartawan selama tahun 2020. Atal menyebut PWI menyesalkan adanya tindakan pemukulan hingga penghapusan paksa hasil liputan kepada wartawan yang bertugas.

“PWI meyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik kepada para wartawan. Kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo.

Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Atal juga mengungkap adanya kekerasan baru berupa doxing kepada wartawan dari orang suruhan atau simpatisan kelompok tertentu yang terganggung dengan karya jurnalistik. Upaya peretasan, sebutnya, juga kerap dialami oleh perusahaan media.

“Kekerasan baru pada era digital saat ini adalah doxing atau doxxing. Orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial.

Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar,” jelas Atal.

“PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era digital. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan,” lanjutnya.

Berikut ini catatan PWI terkait kinerja wartawan selama tahun 2020:

1. PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya, dalam menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers.

PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit.

Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

2. PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2020 sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya.

Media yang secara terus menerus mengingatkan para pihak untuk patuh terhadap protokol kesehatan, gerakan 3M, telah berdampak positif terhadap penyelenggaraan pilkada sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

3. PWI meyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik kepada para wartawan. Kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo.

Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf.

Penegakkan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain.

4. Kekerasan baru pada era digital saat ini adalah doxing atau doxxing. Orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial.

Doxing atau doxxing, adalah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identifikasi pribadi tentang seseorang atau organisasi.

Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar.

5. PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era digital. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan.

PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi.

6. PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi.

Keberadaan pers sebagai fourth estate, kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

(dtk)

Komentar