Catut Nama Keluarga Wiranatakusumah, Polda Jabar Didesak Berantas Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

JurnalPatroliNews – Bandung,– Polda Jabar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Tinggi didesak menindak tegas mafia tanah yang bergentayangan dalam pembebasan lahan proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jabar. Mafia tanah ini telah mencatut nama keluarga Wiranatakusumah sehingga dinilai sangat merugikan.

Hal itu disampaikan juru bicara dan kuasa hukum Yayasan RAA H Muharam Wiranatakusumah, Roedy Wiranatakusumah. Dia mengatakan, pembangunan Tol Cisumdawu yang memasuki tahap konstruksi berjalan lancar dan baik. Namun percepatan tersebut dihadapkan pada kendala praktik mafia tanah.

Dia menyebut, proyek strategis nasional (PSN) Tol Cisumdawu mangkrak lantaran terhambat dalam proses pembebasan lahan. Seperti pembebasan lahan pada Seksi I Fase III Cileunyi-Rancakalong sepanjang 10,57 km yang melintasi tiga desa yaitu Cibeusi, Cilayung, dan Cileles Kecamatan Jatinangor.

“Di sepanjang jalur yang terkena proyek tersebut di antaranya terdapat tanah seluas 64 hektare (Ha) yang merupakan tanah milik akhli waris keluarga RAA H Muharam Wiranatakusumah. Namun ada pihak yang memalsukan nama Wiranatakusumah,” kata pria yang akrab disapa Aom Roedy itu.

Karena itu, Yayasan RAA H Wiranatakusumah mengambil sikap terkait mafia tanah di balik PSN Tol Cisumdawu. Mafia tanah mencatut nama Wiranatakusumah maka Yayasan Keluarga RAAH Muharam Wiranatakusumah terdiri dari Pembina Yayasan Aom Rd Toyibin Wiranatakusumah dan Ketua Yayasan Aom Rd Martoyo Wiranatakusumah melapor ke Polda Jabar.

Pemalsuan nama Wiranatakusumah dalam pembebasan tanah di lahan milik Yayasan RAA H Muharam Wiranatakusumah, ujar Aom Roedy, telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 18 Februari 2021.

Tanda Bukti Lapor Nomor LP B/198/II/2021/JABAR. Keluarga besar Wiranatakusumah mendesak pemerintah segera memberantas praktik mafia tanah yang bermain di PSN Tol Cisumdawu sepanjang 61,6 kilometer (km).

“Maka dengan pelaporan ini kami mohon kepada bapak Kapolda Jawa Barat, Kepala Badan Pertanahan (BPN), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan aparat terkait segera menuntaskan kasus pemalsuan nama Wiranatakusumah yang digunakan oleh “mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu. Perbuatan mereka untuk meraup keuntungan sangat jelas merugikan nama baik keluarga RAAH Muharam Wiranatakusumah,“ ujar Aom Roedy.

Dia menuturkan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pembangunan jalan Tol Cisumdawu.

“Jalan tol yang membentang sepanjang 61,6 km tersebut dapat memangkas jarak tempuh Cileunyi menuju Bandara Internasional Kertajati menjadi 1 jam,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi pemerintahan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Keputusan Presiden ini, ucap Aom Roedy, salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah. dengan langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian jalan tol ini yang ditarget akhir 2021.

“Kami berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik-praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Kejaksaan dan kepolisian masuk dalam anggota satgas itu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari sebelumnya mengungkapkan, masalah pembebasan lahan menghambat penyelesaian proyek pembangunan Tol Cisumdawu yang membentang sepanjang 61,6 kilometer dari Cileunyi, Kabupaten Bandung hingga Dawuan, Kabupaten Majalengka itu, terutama terjadi di seksi VI B.

Menurut Hery, jika persoalan tersebut tuntas awal 2021 ini, pekerjaan kontruksi dapat segera dilakukan. “Ini proses kontruksinya lagi dikejar,” kata Hery.

Meski begitu, ujar Hery, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan Tol Cisumdawu tetap ditargetkan rampung 2021 ini. “PUPR menyampaikan (Tol Cisumdawu) 2021 selesai,” ujarnya.

(*/lk)

Komentar