Cetak Tenaga Mediator, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Belakangan ini, sengketa dan konflik pertanahan kembali menjadi perhatian, karena banyak diberitakan pada media massa dan media sosial. Sorotan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi terus disuarakan semua lapisan masyarakat serta mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi isu penting dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam beberapa kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN telah memberikan instruksi agar setiap jajaran Kementerian ATR/BPN dapat menangani setiap kasus pertanahan yang terjadi serta bertindak tegas terhadap praktek mafia tanah.

Jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi dari tahun 2015-2020 berjumlah 9.500 kasus pertanahan yang didata oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP). “Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena orang-orang berlomba-lomba bisa mempunyai tanah dengan cara apapun. Kalau bisa kita definisikan, sengketa itu merupakan perbedaan persepsi antara dua atau lebih orang atau badan hukum atau pemerintah dengan pihak lain terhadap satu status tanah, status penguasaaan maupun status kepemilikan atau status keputusan tertentu yang diterbitkan oleh BPN sehingga menimbulkan ketidakpuasan suatu pihak sehingga menimbulkan sengketa,” kata R.B. Agus Widjayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP saat membuka Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I, melalui video conference, Selasa (23/02/2021).

Dirjen PSKP juga mengatakan bahwa adanya kasus pertanahan membuat jajaran Kementerian ATR/BPN harus siap untuk menangani kasus pertanahan, dimulai dari menentukan status tanah sampai pengambilan keputusan. “Apakah keputusan itu keputusan administratif yang kita ambil berdasarkan hasil kajian dan penelitian kita atau dengan perdamaian. Jika kita mengambil keputusan administratif, berdasarkan kajian, keputusan yang diambil akan mendapat keberatan sehingga menimbulkan perkara,” kata R.B. Agus Widjayanto.

Mediasi pertanahan atau perdamaian juga merupakan opsi untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Dirjen PSKP mengatakan bahwa ini merupakan metode penyelesaian sengketa pertanahan yang terbaik. “Jika ada dua orang bersengketa, lalu mereka sepakat untuk melepaskan sebagian haknya lalu menerima haknya sebagai, maka seharusnya sengketa itu sudah tuntas karena kedua pihak memperoleh kondisi yang sama-sama menang, Win-win Solution,” kata Dirjen PSKP.

Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) telah bekerjasama untuk mencetak tenaga mediator pertanahan. R. B. Agus Widjayanto mengungkapkan ada sekitar 600 orang yang sudah menjadi mediator pertanahan. “Pengetahuan tentang mediasi pertanahan benar-benar dapat dimanfaatkan. Mungkin, para peserta punya pengetahuan yang luas mengenai hukum pertanahan, tetapi bagaimana menjadi mediator pertanahan yang baik, bagaimana melaksanakan mediasi pertanahan yang baik dan menyadarkan pihak yang bersengketa bahwa perdamaian itu jalan yang terbaik. Ini perlu digali,” kata Dirjen PSKP.

Dirjen PSKP berpesan kepada peserta diklat tersebut agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh. “Harapannya, Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi peserta dan Kementerian ATR/BPN yang kita cintai,” pesan R. B. Agus Widjayanto.

Kepala Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Indra Bastian pada kesempatan ini mengatakan bahwa Diklat Mediasi Pertanahan ini diikuti oleh 40 orang yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia. “Tujuan diselenggarakan Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I adalah para peserta dapat memiliki peningkatan kompetensi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN, yang memiliki kemampuan dasar dalam kegiatan mediasi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Indra Bastian.  (***/. dd – atr/bpn)

Komentar