CICSR: Ormas Tidak Boleh Menghalangi Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Lembaga The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), menyikapi insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Direktur CICSR Muhammad Makmun Rasyid mengatakan, pihaknya mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apapun, baik dilakukan individu maupun organisasi.”CICSR mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terhadap penanganan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan FPI. Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, CICSR meminta aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas organisasi yang berusaha menghalangi kerja, dan tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri, dan mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga dan institusi yang sah dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.”Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, enam orang Laskar Khusus FPI tewas dalam insiden bentrokan antara polisi dengan anggota FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek sekitar Karawang, pada Senin 7 Desember 2020 pada dini hari.

(sdn)

Komentar