Cium Payudara Pasien Sebagai Syarat, Dukun Cabul di Buleleng Dicokok Polisi, Ini Pengakuan Pelaku

JurnalPatroliNews-Buleleng – Lantaran melakukan cara pengobatan yang tak lazim, mencium pipi dan payudara pasiennya, KFM alias Popo (28) warga Banjar Dinas Palbesi Desa/Kecamatan Gerokgak terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Terduga, pelaku penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Seririt berdasarkan l laporan keluarga korban, Ketut Mardana (50) beralamat Kelurahan/Kecamatan Seririt.

“Terduga pelaku yang dikenal korban sebagai dukun, pinter mengobati orang sakit, dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH saat menyimak kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (10/08).

Didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH memaparkan, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul ini terungkap, Selasa (04/08) saat terduga pelaku melakukan pengobatan terhadap PDA (21), putri dari pelapor.

“Saat diobati, PDA yang kuliah di Denpasar mulai curiga, karena selain mencium pipi, terduga pelaku juga mencium payudara. Mendapat perlakuan tak senonoh, PDA langsung menepis tangan terduga pelaku dan mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada orangtuanya,” jelas Kapolres Sinar Subawa sembari menyebutkan perbuatan cabul tersebut langsung dilaporkan orang tua PDA yang juga merasa tertipu ke SPKT Polsek Seririt.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku di rumahnya.

“Saat penangkapan, selain terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Seririt juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah keris dan satu buah batu warna merah yang bisa menyala dalam air, sarana yang biasa dipakai dalam pengobatan,” jelasnya.

Terduga pelaku juga mengakui sempat menerima dana sebesar Rp3.310.000 dari korban/pelapor sebagai biaya pengobatan.

”Terduga pelaku ini, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 290 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, terduga pelaku, KFM alias Popo (28) mengakui perbuatannya lantaran butuh uang untuk berfoya-foya dengan pacar, yang merupakan tetangga korban.

Setelah dipercaya bisa melakukan pengobatan, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku tertarik pada anak korban berinisial PDA.

“Saya tertarik dengan dia,” tandasnya.

Dengan mengatakan PDA sakit, tersangka sempat melakukan pengobatan selama enam hari di Denpasar. Sampai akhirnya, ketahuan segala upayanya merupakan tipu daya untuk dapat mendekati PDA.

“Sebenarnya saya tidak bisa apa-apa, semua saya lakukan untuk bisa mendekati korban, PDA,” katanya. (lk/tir)