Cleansing Data, BPJS Kesehatan Anda Dibekukan? Ini yang Harus Dilakukan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara peserta BPJS Kesehatan yang datanya tidak lengkap, sejak 1 November 2020.

Adakah Anda menjadi salah satu di antaranya?

Jangan khawatir bagi peserta BPJS Kesehatan yang terkena penonaktifan sementara, karena status kepesertaannya langsung bisa aktif kembali. Asalkan bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

“Kita punya standar untuk apabila peserta bisa menunjukkan NIK atau KK untuk di-input ke master file dan kepesertaan langsung aktif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada rekan media, Jumat (30/10/2020).

Iqbal menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan dan ingin kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Berikut Nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:

– Banda Aceh 085210913657
– Medan 08116791003
– Jambi 08117445897
– Palembang 081273199265
– Jakarta Pusat 081212326339
– Jakarta Selatan 081212945526
– Jakarta Timur 081388192220
– Jakarta Barat 081283093171
– Jakarta Utara 081282519335
– Bogor 081213331413
– Tangerang 082122375424
– Bekasi 081280688771
– Depok 081281789291
– Bandung 08131236544

Untuk diketahui, cleansing data oleh BPJS Kesehatan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan, di mana setiap penduduk wajib memiliki NIK.

BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir.

Selain itu, keputusan pembekuan sementara oleh BPJS Kesehatan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

(*/Luk)

Komentar