Cleansing Peserta Per 1 November, BPJS Kesehatan Anda Bisa Dibekukan, Ini Penyebabnya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– BPJS Kesehatan melakukan cleansing para peserta khusus anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya, per 1 November.

Cleansing ini bagi yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPJS akan menonaktifkan sementara data yang tidak lengkap dan peserta diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK.

Cara untuk melakukan pembaruan data bisa melalui kanal pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) dengan melampirkan Foto KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Kartu Keluarga serta KTP.

“Kita punya standar untuk apabila peserta bisa menunjukkan NIK atau KK untuk di-input ke master file dan kepesertaan langsung aktif,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada media

Iqbal menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan dan ingin kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Cleansing dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

Berikut Nomor WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:

Banda Aceh 085210913657
Medan 08116791003
Jambi 08117445897
Palembang 081273199265
Jakarta Pusat 081212326339
Jakarta Selatan 081212945526
Jakarta Timur 081388192220
Jakarta Barat 081283093171
Jakarta Utara 081282519335
Bogor 081213331413
Tangerang 082122375424
Bekasi 081280688771
Depok 081281789291
Bandung 08131236544

Untuk diketahui, cleansing data oleh BPJS Kesehatan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan, di mana setiap penduduk wajib memiliki NIK.

BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir.

Selain itu, keputusan pembekuan sementara oleh BPJS Kesehatan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

(*/lk)

Komentar