Criminal Law Expert Dorong Pembentukan Tim Investigasi Tanpa Unsur Penguasa

JurnalPatroliNews – Pembentukan tim investigasi independen terus disuarakan dalam rangka menguak fakta yang sebenarnya terjadi terhadap kematian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kali ini desakan pembentukan tim investigasi independen disuarakan Criminal Law Expert. Desakan disampaikan melalui sebuah pernyataan sikap yang ditandatangani Presiden Criminal Law Expert, Muhammad Taufiq dan Sekjen Abdul  Chair Ramadhan.

“Harus dibentuk tim investigasi independen dengan segera,” seru Muhammad Taufiq dalam pernyataannya itu, Kamis (10/12).

Criminal Law Expert menekankan agar tim ini tidak melibatkan unsur penguasa  dan bersih dari intervensi dari pihak manapun, agar bisa mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan di Tol Jakarta-Cikampek.

Hasil dari tim, sambung Taufiq, harus kemudian diteruskan ke proses peradilan HAM yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Criminal Law Expert menekankan agar tim investigasi independen meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang sempat menyebut bahwa tindakan pembuntutan pada rombongan Habib Rizieq adalah bagian dari kegiatan penyidikan.

“Hal tersebut penting guna memastikan apakah pernyataan a quo tergolong perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,” tutupnya.

(rmol)

Komentar