Daftar Belanjaan Mewah Edhy Cs di Hawaii: Hermes Hingga Rolex

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsiĀ ekspor benih lobsterĀ disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Menteri Kelautan dan PerikananĀ Edhy PrabowoĀ ditangkap.

Dia ditangkap pada Rabu (25/11) dini hari usai melakukan perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat. Edhy ditangkap bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 15 orang lainnya, termasuk sejumlah staf dan dirjen di Kementerian yang pernah dikepalai Susi Pudjiastuti itu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Edhy mendapatkan uang belanja saat pergi ke Honolulu, Hawaii, dari rekening pemilik perusahaan forwarder ekspor benih lobster PT ACK, ABT dan AMR. Uang tersebut diduga dari hasil suap izin ekspor benih lobster.

Perusahaan-perusahaan ini mentransfer uang dengan total Rp3,4 miliar ke staf Istri Edhy Prabowo. Dana ini diperuntukkan membeli keperluan belanja barang mewah Edhy, istri dan staf mereka.

“Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM,” kata Nawawi, Rabu malam (25/11).

Uang korupsi benur itu, oleh Edhy dan istrinya digunakan untuk belanja berbagai barang mewah di Honolulu. Barang-barang itu, antara lain Jam Tangan Rolex, tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga baju Old Navy.

Barang bukti dari tersangka kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang disita oleh KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

BelanjaanĀ itu ditaksir senilai Rp750 juta. Tak hanya barang tersebut, saat gelar perkara KPK juga menunjukkan barang mewah lain milik Edhy yang diduga dibeli dari hasil korupsi benur itu.

Barang-barang itu berupa sepasang sepatu pria bermerek, dan sepeda mewah. Tak hanya barang mewah, KPK juga mengamankan berbagai barang lain, salah satunya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Edhy kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Begitu pula enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benur atau benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini. Izin benur itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya terciduk KPK.

Dalam kasus ini, Edhy menjadi tersangka sebagai penyelenggara negara yang menerima suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cnn)

Komentar