Dalam Persidangan Tipikor Kasus Korupsi Asabri, Saksi Akui Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham Lewat 2 Anak Buahnya

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam kelanjutan kasus Korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Alamsyah, karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, memberikan kesaksian bahwa Teddy Tjokrosapoetro, Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, melakukan transaksi saham melalui anak buahnya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/3/22).

Teddy adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tbk. Kemudian, PT Anugerah Sekuritas Indonesia, termasuk pihak yang menjalankan proses jual beli saham yang dilakukan Teddy.

“Proses transaksi saudara berkomunikasi dengan siapa untuk akun Teddy Tjokrosaputro?,” tanya jaksa. “Awalnya Pak Teddy langsung, karena memang begitu prosesnya,” jawab Alamsyah.

Akan tetapi, proses itu hanya berjalan sementara, Alamsyah menceritakan, proses jual beli saham selanjutnya dilakukan oleh anak buah Teddy.

Komentar