Dana Otsus ‘Ratusan Triliun’ Harusnya Bisa Hadirkan Kesejahteraan di Papua

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan titik temu dan jalan tengah untuk menguatkan integrasi Papua sekaligus menjadi jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan.

Otsus yang telah dijalankan selama hampir kurang lebih 20 tahun sendiri juga telah dikukuhkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp127 triliun yang difokuskan terutama 30% untuk sektor Pendidikan dan 15% untuk sektor Kesehatan dan Gizi. Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Melalui Otsus pula, Orang Asli Papua diberikan kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini terlihat dari pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Karena bagi Provinsi Papua/Barat Gubernur dan Wakil Gubernur wajib diisi orang asli Papua (OAP).

Salah satu kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat Papua secara menyeluruh, karena lewat andil dari pemimpin yang notabene merupakan OAP diharapkan pendekatan secara adat/budaya lebih tercipta.

Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada pula kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaannya. Namun yang terpenting bagi keberlangsungan otsus adalah meningkatnya kesejahteraan bagi rakat Papua melalui indikator peningkatan akuntabilitas serta transparansi oleh penyelenggaranya.

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, kehadiran otsus Papua dari awal sejak 2001 merupakan sebuah tuntutan orang Papua yang merasa tertinggal dari berbagai aspek. Menurut dia, dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran otsus diakui memang memberi manfaat yang begitu besar.

“Manfaat Otsus sangat besar bagi Papua, bahkan dari sisi anggaran setiap tahun terus meningkat,” ungkapnya kala melakukan diskusi secara virtual.

Ia menjelaskan, anggaran otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari tahun 2000 hingga 2020 sekarang , dimana dari sisi besaran dana terus meningkat, juga diprioritaskan untuk empat program prioritas. Seperti, aspek pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu, menjadi bukti, bahwa perhatian pemerintah pusat ke Papua begitu besar.

Solossa juga berharap dalam implementasi ke depan, pemerintah daerah diberikan ruang sebesar-besarnya dari sisi kewenangan agar Otsus makin memberi manfaat optimal. Juga, agar implementasi otsus itu terakomodasi secara baik sehingga anggaran yang begitu besar bisa direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. Dengan begitu sisi manfaat otsus akan bisa lebih dirasakan oleh masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Hendrik Krisifu mengingatkan bahwa masyarakat Papua jangan keliru memaknai otsus. Menurutnya, otsus itu tidak akan berakhir pada tahun depan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Otsus itu sebanyak 78 pasal, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan akan berakhir tahun 2021.

“Yang jelas, di pasal 34 ayat 6, disebut bahwa yang berakhir pada tahun 2021 adalah dana otonomi khusus. Jadi, kata Hendrik, harus ada satu pemahaman di masyarakat, bawah bukan Otsus yang akan berakhir. Namun kucuran dana Otsusnya yang akan berakhir,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah Papua yang akan tetap mendapat keistimewaan tersendiri untuk membangun daerahnya. (Ind Paper)

Komentar