Terkait Kasus Red notice Djoko Tjandra, Polri Klaim Tak Ada Bukti Irjen Napoleon Beri Jatah Rp7 M

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mabes Polri mengklaim tak menemukan bukti terkait permintaan jatah Rp7 miliar yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte untuk disisihkan ke ‘petinggi’ dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

Jatah Rp7 miliar ini sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Napoleon yang dibacakan pada 2 November lalu.

“Kalau terungkap berarti kan sudah ada buktinya, itu buktinya belum ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).

Dia menuturkan bahwa setiap pengakuan yang diterima oleh penyidik dalam proses pemeriksaan, akan ditindaklanjuti untuk menemukan bukti-bukti yang menguatkan.

Namun polri mengaku tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri lebih lanjut terkait pernyataan salah satu tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Selama tidak ada bukti permulaan yang cukup, gimana kami mau telusuri. Kan harus dibuktikan omongan itu, ini kan sepihak-sepihak gitu,” ucap dia.

Sejauh ini, kata Awi, penyidik menemukan fakta bahwa terdapat sejumlah aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra untuk membantu dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi, Napoleon didakwa menerima suap Rp6 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra untuk menghapus nama dari daftar buronan.

Napoleon disebut menolak menerima saat dua terdakwa lain, Brigjen Prasetijo Utomo dan orang kepercayaan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi mengantarkan uang US$50 ribu atau sekitar Rp700 juta.

“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata ‘petinggi kita ini’,” tutur jaksa menirukan ucapan Napoleon saat sidang pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, Napoleon disebut menerima suap dari Djoko Tjandra secara bertahap.

Brigjen Prasetijo juga didakwa menerima US$150 ribu. Kedua jenderal polisi itu didakwa dalam berkas perkara terpisah.

(*/lk)

Komentar