Danpuspomad  Gelar Press Conperence, Terkait  Perkembangan penyelidikan dan Penyidikan Temuan TIM TGPF di Intan Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Danpuspomad  Letjen TNI Dodik Wijaanarko di dampingi Kepala pusat Zeni Angkatan Darat Mayjen TNI Mohammad Munib, Direktur hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI (k) Tetty Melina Lubis gelar press conperence terkait  Perkembangan penyelidikan dan Penyidikan sebagai tindak lanjut dari temuan TI Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya provinsi Papua pada tanggal 21 Oktober lalu.

Dalam keterangannya, Sebelum press conperence Danpuspomad menyampaikan, “Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 Pemerintah telah membentuk TIM Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kekerasan dan penembakan di kabupaten Intan Jaya dan tim telah melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Menkopulhukam pada Tanggal  17 oktober 2020, yang selanjutnya di laporkan ke Presiden.

Menindak lanjuti rekomendasi Tim TGPF , pada tanggal 22 Oktober 2020 Bapak Kasad  membentuk TIM Investigasi (Tim penguatan proses hukum yang terdiri dari Puspomad, Sintelad,Pusintelad dan Ditkumad)Selanjutnya kita sebut dengan Tim Mabesad, Untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan oleh Kodam VXII/ Cendrawasih.

Perkembangan hasil

penyelidikan dan Penyidikan TIM Investigasi Mabesad sebagai berikut:

1) Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada 19/10/2020.

2) Kasus Penembakan di sekitar bandara Sugapa pada 7/10/2020, dengan korban gembala gereja katolik, yang diduga salah tembak.

3) Kasus hilangnya dua Orang yang di tahan di koramil Sugapa pada 21/04/2020.

4) Kasus Kekerasan dan penembakan terhadap korban Pendeta Yeremia Zanbani pada 19/09/2020.

Terhadap kasus perkasus dijelaskan sebagai berikut.

1)Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, 12 orang diperiksa dan 8 orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk perkembangan pembangunan kembali rumah dinas kesehatan Hitadipa diserahkan ke  Kapusziad.

2) Terhadap kasus penembakan di sekitar bandara Sugapa(7/10/2020), diduga salah tembak dengan korban AGUSTINUS DUWITAU, Atas keterangan medis oleh dr. AMOS NOMBA SpB di  RSUD Nabire, Bahwa tidak ditemukan tanda-tanda akibat luka tembak. Pasien atas nama AGUSTINUS DUWITAU  melarikan diri dari RSUD Nabire tanpa menyelesaikan adminiatrasi, Sampai dengan hari ini yng bersangkutan tidak hadir.

– SEHINGGA terhadap kasus tersebut penyidik belum dapat menetapkan adanya oknum prajurit TNI AD sebagai tersanka.

3) terhadap Kasus hilangnya 2 orang atas nama sdr LUTHER ZANAMBANI DAN

SAUDARA APINUS ZANAMBANI yang ditahan di koramil Sugapa pada 21/04/2020, Pada saat dilakukan interogasi terjadi tindak berlebihan di luar kepatutan, Yang mengakibatkan sdr Apinus Zanambani meninggal dunia dan sdr Luther zanambani kondisi kritis,

– kronologis singkat kejadiannya sebagai berikut:

a. tanggal 21 april 2020 satuan yonif pr 433/js kostrad saat melaksanakan sweeping mengamankan 2 orang dicurigai sebagai kelompok kriminal bersenjata(kkb). selanjutnya dilakukan interogasi di koramil 1705-11/ sugapa kodim
1705/paniai.

b. saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan diluar kepatutan yang mengakibatkan saudara apinus zanambani meninggal dunia dan saudara luther zanambani dalam kondisi kritis.

8

c. saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis yonif pr 433/js kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nopol b 9745 pdd, ditengah perjalanan saudara luther zanambani meninggal dunia.

d. setelah tiba di kotis yonif pr 433/js kostrad, untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke “sungai julai” di distrik sugapa.

– langkah hukum yang telah dilakukan oleh tim gabungan mabesad dan kodam xvii/cenderawasih adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dengan rincian sebagai berikut :

a. melakukan pemeriksaan terhadap 21

orang yang terdiri dari :

1) anggota tni ad sebanyak 19 orang

a) 5 personel kodim 1705/paniai.

b) 13 personel yonif pr 433/js kostrad.

c) 1 personel den inteldam xvii/cenderawasih.

9

2) masyarakat sebanyak 2 orang, atas nama saudara enius zanambani dan saudara jaya zanambani (mereka adalah keluarga korban).

b. berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka yaitu :

1) 2 personel kodim 1705/paniai.

a) mayor inf ml
b) sertu ftp

2) 7 personel yonif pr 433/js kostrad.

a) mayor inf yas
b) lettu inf jmts
c) serka b
d) sertu osk
e) sertu ms
f) serda pg
g) kopda may

c. masih ada 3 personel yonif pr 433/js yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukumnya, 2 personel atas nama lettu inf dbh dan sertu lm sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama lettu inf fph belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeridan bila sudah kembali akan segera diperiksa.

10

d. pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah :

1) pasal 170 ayat (1) kuhp; barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;
2) pasal 170 ayat (2) ke 3 kuhp; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;
3) pasal 351 ayat (3) kuhp; jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
4) pasal 181 kuhp; barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

11

5) pasal 132 kuhpm; militer, yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu “tindakan” (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama
pada percobaannya;

6) pasal 55 (1) ke 1 kuhp; dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

iv. terhadap kasus kekerasan dan penembakan terhadap korban pendeta yeremia zanambani pada tanggal 19 september 2020.

– tim gabungan pencari fakta (tgpf) dengan dibantu polda papua masih melakukan upaya yang menjadi kewajibannya untuk melaksanakanpengumpulan alat bukti dan melakukan otopsi terhadap jenazah pendeta yeremia zanambani sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya.

12

– berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi, bila sudah ada kejelasan adanya keterlibatan oknumanggota tni ad dalam kejadian ini, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada penyidik pomad untuk ditindak lanjuti dengan proses hukumnya.

– terhadap kasus meninggalnya pendeta yeremia zanambani tim penguatan proses hukum mabesad dan pomdam xvii/cenderawasih melaksanakan perbantuan untuk segera mendapatkan keterangan dari personel tni ad yang melihat, mengetahui tentang kejadian tersebut dengan :

a. melakukan pemeriksaan terhadap 14 personel satgas penebalan apter bko kodam xvii/cenderawasih.

b. melakukan pemanggilan terhadap 21 personel yonif r 400/br untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat danpuspomad tanggal 3 desember 2020 kepada pangkogabwilhan iii.

– surat tersebut sudah direspon oleh pangkogabwilhan iii sebagai penanggung-jawab operasi wilayah papua dengan mengirimkan surat jawaban akan menghadirkan 21 personeltersebut paling lambat awal bulan6februari 2021 setelah dilakukan rotasi satgas.

13

Rekan-rekan media sekalian,perlu saya sampaikan kembali bahwa kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota tni ad di kabupaten intan jaya provinsi papua akan terus ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum, dan akan diproses secara transparan, tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Selanjutnya kami persilahkan rekan rekan media sekalian untuk mengajukan pertanyaan.

Sekian press release yang dapat kami sampaikan,

Terimakasih,
Wassalamualaikum wr wr,
Selamat siang.
Jakarta,

Desember 2020

Danpuspomad

Komentar