Dapat Dipastikan, Pemerintah Tak Akan Bahas RUU HIP, Ini Penjelasan Istana

JurnalPatroliNews-Jakarta – Istana Kepresidenan memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembahasan bersama DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Presiden Joko Widodo juga tidak mengeluarkan surat presiden (surpes) terkait persetujuan pemerintah untuk membahas draf beleid tersebut. Pemerintah merasa belum mengetahui arah rancangan RUU inisiatif DPR itu.

“Jadi pada saat ini tidak akan ada pembahasan dalam bentuk apapun antara pemerintah dengan DPR terkait RUU tersebut,” ucap Dini saat dihubungi, Minggu (21/6).

Dini menegaskan sikap pemerintah ialah menunda pembahasan RUU HIP. Sikap itu pun sudah dijelaskan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.

Pemerintah, ujar Dini, memberi kesempatan kepada DPR agar lebih matang dalam mempersiapkan legislasi. DPR diminta menyerap aspirasi terlebih dahulu dari berbagai kalangan masyarakat.

“Pembahasan RUU ditunda untuk memberikan kesempatan kepada DPR berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi dari setiap elemen masyarakat,” ucap Dini.

Sebelumnya, RUU HIP yang diinisiasi parlemen itu menerima banjir kritikan. Sebagian kalangan menilai RUU tersebut bakal menggerus keaslian Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.Sebagian lagi, khususnya organisasi-organisasi Islam, menuduh RUU HIP membuka jalan bagi komunisme yang sudah dilarang. Alasannya, RUU tersebut tidak memasukkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme.(/lk/*)

Komentar