Dari 37 Kapal Batu Bara Siap Ekspor, Hanya 18 Kapal Yang Memenuhi Syarat DMO

JurnalPatroliNews – Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), mengatakan, sebanyak 37 kapal pengangkut Batu bara sudah diizinkan untuk berlayar ke Negara tujuan Ekspor.

“Untuk 37 kapal yang sudah melakukan Loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di Release untuk melakukan Ekspor,” ujar Luhut, Kamis (13/1).

Berbeda dengan pernyataan Luhut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya mencabut Sanksi larangan Ekspor terhadap 18 kapal Batu bara.

Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022 dan diteken Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Minerba, disebutkan, bahwa ada 37 kapal Asing Ekspor Batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal.

Dari 37 kapal yang sudah diizinkan, hanya 18 kapal yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni memasok Batu bara ke PLN sebesar 25% dari total Produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

“18 kapal yang memuat Batu bara dari Pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih,” isi surat tersebut.

Sedangkan dua kapal, yakni MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN belum dilakukan pemuatan Batu bara, dan satu kapal MV. THAI KNOWLEDGE dalam Proses pemuatan batu bara.

Kemudian, 16 kapal memuat Batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.

Oleh sebab itu, hanya 18 kapal yang Sanksi pelarangan penjualan Batu baranya ke Luar Negeri dicabut. Ditjen Minerba meminta Otoritas terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke Luar Negeri terhadap 18 kapal tersebut.

“Semua kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan ekspor, dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” isi surat bernomor UM.006/1/7/DA-2022, yang diteken Capt. Mugen Suprihatin Sartoto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Komentar