Dari Jenderal, Perusahaan Korea, Vila Juga Kuasai Lahan di Megamendung, Jadi Tak Hanya FPI

JurnalPatroliNews, Jakarta – Anggota DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya terhadap PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor , Jawa Barat.

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang menguasai lahan PTPN VIII itu.

“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada rekan media, Minggu (27/12/2020).

Menurut legislator asal Jawa Barat ini, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352,67 ha ini tersebar di 6 desa.

Di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97,71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55,16 ha.

“Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektare,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, jenderal pensiunan TNI ini mengungkap, tak hanya FPI tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

Untuk itu, politikus PDIP ini enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara harus adil terhadap semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung itu.

“Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja, tetapi kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

(*/lk)

Komentar