Demi Keadilan, Pakar Dorong Eksaminasi Nasional Dalam Pengusutan Jiwasraya Dan Asabri

JurnalPatroliNews – Penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri diduga melanggar SOP. Hal itu lantaran banyak pihak dirugikan dalam pengusutan kasus tersebut meski tidak terlibat kasus sekali pun.

Atas dasar itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak segera melakukan eksaminasi nasional terhadap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5).

Jika eksaminasi nasional itu dilakukan, maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.

“Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak-poranda,” lanjutnya.

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

“Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya,” kata Fajar.

Adanya dugaan pelanggaran SOP turut dirasakan tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk. Ia berpandangan, proses penegakan hukum terhadap kliennya dari awal memang sudah premature dan berantakan.

“Apalagi adanya wacana pelelangan yang rencananya dilakukan pihak kejaksaan, jelas prematur karena tidak jelas dasar kepemilikannya,” tutupnya.

(rmol)

Komentar