Demi UMKM, Sri Mulyani Siapkan PMK Sertifikasi Halal Gratis

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah (Rp 0) atau gratis untuk pembuatan sertifikasi halal. Ini sejalan dengan implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam webinar yang diadakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, biayanya pembuatan sertifikasi halal Rp 0 ini berlaku bagi pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga ini bisa membantu mengembangkan produknya tanpa dikhawatirkan dengan beban biaya.

“Untuk sertifikasi halal, untuk UMKM akan dilakukan tarif 0 rupiah dan sehingga bisa kurangi beban,” ujarnya.

Bendahara negara ini menyebutkan, biaya dari sertifikasi bagi UMKM ini nanti 100% ditanggung pemerintah. Biaya Rp 0 ini akan diberikan secara transparan bagi seluruh UMKM yang memiliki produk terutama makanan dan minuman.

“Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sekarang sedang susun PMK nya ini sesuai dengan omnibus law,” kata dia.

Saat ini, pemerintah pun tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM-UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor. Ini sebagai salah satu upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.

“Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini,” jelasnya.

(cnbc)

Komentar