Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Mafia Migor, MAKI: Cabut HGU Perkebunan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus mafia minyak goreng (migor). MAKI juga meminta kebun pengusaha nakal dirampas negara untuk rakyat.

“Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka. Baik perseorangan dan perusahaan (koorporasi) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,” sambung Boyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot program minyak goreng subsidi.

“Haruslah disadari bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah. Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi,” ucap Boyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta pemerintah mencabut izin ekspor pengusaha CPO nakal.

“Selama ini Pemerintah telah memberikan fasilitas eksport kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu. Namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekspor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah,” ujar Boyamin.

Terakhir, pemerintah diminta Boyamin mengambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal untuk jadi koperasi milik rakyat, atau bisa juga menjadi BUMN. Apalagi, pemerintah dalam memberikan izin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi ( penghilangan hutan) sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau.

“Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng,” beber Boyamin.

Komentar