Dewan Buleleng Tetapkan dan Sahkan Empat Perda Setelah Dilimpahkan Bupati Diperkuat Pendapat Akhir

JurnalPatroliNews – Buleleng – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghadiri Rapat Paripurna DPRD Buleleng, terkait Penyampaian dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda no. 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda no. 5 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, jalan Veteran Singaraja, pada hari Selasa (30/11).

Rapat Paripurna di akhir bulan November 2021 pagi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua beserta Anggota Dewan yang pada akhirnya menetapkan dan mengesahkan empat Ranperda jadi Perda.

Sementara itu, Rapat Paripurna Dewan Buleleng ini juga dihadiri Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, FKPD Buleleng, serta Para Asisten Sekdakab Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Rapat Paripurna Dewan juga diikuti para Anggota Dewan yang diselenggakan melalui virtual.

Empat Ranperda Kabupaten Buleleng secara resmi disahkan menjadi Perda tersebut yaitu, Ranperda tentang APBD TA-2022, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) TA-2022.

Nyoman Gede Wandira Adi sebagai Ketu Bapemperda Kabupaten Buleleng menyampaikan di Tahun 2022 terdapat delapan belas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang yang terdiri dari empat belas Ranperda Usulan Eksekutif, satu Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda merupakan rutinitas.

Wayan Mas Dana, SE selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sudah terjalin persamaan pandangan antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,08 Triliun Rupiah lebih dan Belanja Daerah dirancang sebesar 2,12 Triliun Rupiah lebih sehingga bila dicermati Struktur Rancangan APBD TA-2022 pembiayaan Netto menjadi 49,23 Miliar Rupiah lebih, meningkat 43 Miliar dibandingkan RAPBD sebesar 6,23 Miliar Rupiah lebih. Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng merekomendasikan Ranperda APBD Tahun 2022 untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Buleleng dalam penyampaian pendapat akhirnya terhadap Ranperda APBD TA-2022 mengatakan, bahwa APBD merupakan proses kebijakan tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatanyang direncakanan dalam penganggaran dengan menggunakan skala prioritas dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA-2022 yang didasari pada prinsip-prinsip penyusunan anggaran secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatuhan serta manfaat untuk masyarakat.

Komentar