Dewan Buleleng Tetapkan dan Sahkan Empat Perda Setelah Dilimpahkan Bupati Diperkuat Pendapat Akhir

Selanjutnya disampaikan laporan dari masing-masing Pansus terhadap hasil pembahasan Ranperda yang dilaksanakan sebelumnya. Mulai dari Pansus I dengan juru bicara I Gusti Made Kusumayasa. menyampaikan bahwa berdasarkan atas pert imbangan-pertimbangan yang dilakukan Pansus I DPRD Buleleng telah sepakat untuk menerima dan menyetujui terhadap Rancangan atas Perubahan Perda Kabupaten Buleleng No.13 Tahun 2016 tentang susunan Pembentukan Perangkat Daerah untuk mendapatkan pembahasan lanjut sehingga ditetapkan menjadi Perda.

Laporan Pansus II disampaikan oleh Ketut Ngurah Arya, dengan memperhatikan hasil-hasil rapat pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I, Pansus II DPRD kabupaten Buleleng berkesmipulan bahwa telah terbangun persamaan pandangan antara fraksi-fraksi, Pansus, maupun Komisi-Komisi dengan Pemerintah Daerah untuk itu Pansus II merekomendasikan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dapat ditindak lanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan.

Senada dengan Pansus I dan Pansus II, Pansus III DPRD Buleleng yang membahas tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.BPD Bali yang disampaikan oleh Luh Lilik Nurmiasih setelah dilakukan rangkaian tahapan pembahasan baik di internal Pansus dengan Gabungan Komisi maupun Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah sehingga tercapai kesamaan pandangan sehingga Pansus III dapat menerima Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.BPD Bali untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap tiga Ranperda yakni: Ranperda tentang Perubahan Peraturan Kedua atas Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, bahwa dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat pansus, gabungan komisi, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting dan sudah dapat disepakati pada rapat pansus dan gabungan komisi sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk itu eksekutif mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan, semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya ketiga Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Komentar