Diadili Oleh 2 Hakim Agung Yang Sama, Kembali KPCDI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di gugatan kedua, susunan majelis hakim mayoritas masih muka lama, yaitu 2 dari 3 hakim agung masih sama.

Dalam gugatan pertama, KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ke MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota majelis Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Hasilnya, majelis memutuskan membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu.

Belakangan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Nah, oleh KPCDI, Perpres itu kembali digugat ke MA.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (29/6/2020), gugatan kedua itu kembali diadili oleh ketua majelis Supandi atau sama dengan kasus pertama. Adapun hakim anggota II masih sama yaitu Yodi Martono Wahyunadi.

Yang berbeda di hakim anggota I. Bila di gugatan pertama diadili oleh Yosran, kini berubah, yaitu digantika oleh Is Sudaryono.

Sebelumnya, KPCDI, menilai pemerintah mengakali keputusan putusan MA. KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan  masih memberatkan masyarakat.

“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto. (lk/*)

Komentar