Dianggap Putusan KPPU Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Lion Air Kaji Banding

JurnalPatroliNews-Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air Group tengah mengkaji langkah hukum banding setelah perseroan diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara tiket pesawat. Lion Group menganggap putusan KPPU tak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tidak bisa menerima atas keputusan itu. Kami akan mengajukan keberatan,” tutur Juru Bicara Lion Air, Danang Mandala, kepada rekan media, Kamis, 25 Juni 2020.

KPPU menghukum tiga grup maskapai karena melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat berdasarkan putusan perkara nomor 15/KPPU-I/2019. Tiga grup yang terlibat ialah Lion Group, Garuda Indonesia Group, dan Sriwijaya Air Group.

Majelis KPPU memutuskan ketiga grup maskapi ini secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pasal yang menjerat pelaku usaha itu berbunyi perusahaan dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.

Danang mengklaim, dalam menetapkan harga tiap rute, perusahaan menggunakan formulasi penghitungan penggabungan beberapa komponen dengan tetap mengacu pada tarif yang diatur.

“Formulasi yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” tuturnya.

Komponen itu terdiri atas tarif angkutan udara (sesuai koridor batas atas dan bawah), pajak pemerintah sebesar 10 persen, iuran wajib asuransi Jasa Raharja, dan pajak bandara. Maskapai, kata dia, juga memasukkan komponen biaya tuslah jika ada beban tambahan.

Sebagai penguat argumen keberatan atas hasil putusan dan sanksi KPPU, Danang pun menyitir pelbagai data tarif batas atas tiket pesawat yang diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Rute Denpasar, Surabaya, misalnya. Harga tarif batas atas untuk rute itu sebesar Rp 638 ribu dengan batas tarif bawah Rp 223 ribu.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, mengatakan telah membuka ruang bagi maskapai yang ingin mengajukan langkah hukum terkait putusan majelis hakim.

“Tentunya para terlapor bisa mengajukan banding,” ucapnya.

Kasus tiket pesawat diusut sejak medio 2019. KPPU membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk memutuskan perkara. Dalam putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi kepada maskapai untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat. (lk/*)

Komentar