Didampingi Pengacara Senior, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan, Keberatan Ditahan Bareskrim

Jurnalpatrolinews – Jakarta, Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya pengacara Djoko Tjandra tersebut, usai diperiksa penyidik Bareskrim hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, menjelaskan, Tim Pengacara Anita, keberatan dengan penahanan terhadap Anita Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut,” kata Tito, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Tim advokat menilai, alasan penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan lantaran menganggap Anita Kolopaking kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking,” ujarnya.

Seperti diketahui, para pengacara Anita Kolopaking terdiri dari pengacara senior. Di antaranya Tommy Sihotang, Tommy Singh Bhil, Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Indra Kusumayudho, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, Supri Hartono, Hasan Basri, hingga Antonius Eko Nugroho. (lk/*)

Komentar