Diduga Ada Praktik Monopoli, KPPU Juga Pernah Endus Aroma Tak Sedap dari Ekspor Benih Lobster

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benur atau benih lobster. Edhy yang baru tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS) ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Sebelum KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih pada hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

“Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. Kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor, namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja,” kata Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual.

Guntur menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik yang letaknya ada di Bandara Soetta. Dugaan itu masih terus ditelusuri. Penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan terhitung sejak penyelidikan dimulai, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.

Usai pernyataan KPPU, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.

“KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik,” tegas Andreau kepada media, Jumat (13/11).

Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor.

Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.

“Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP,” papar Andreau.

Andreau melanjutkan pihaknya juga sudah mengeluarkan penetapan tempat pengeluaran khusus benih lobster yang lokasinya bukan cuma di Jakarta. Namun ada 5 tempat lainnya yang ditunjuk, mulai dari Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, hingga Medan.

Hal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

(*/lk)

Komentar