Diduga Belum Kantongi Izin IMB Pembangunan Cluster di Ciketing Udik Terus Berjalan

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi – Maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di Kota Bekasi diduga pembangunan tersebut belum mengantongi izin. Hal itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota Bekasi, terutama pengawas dimasing-masing kecamatan yakni UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang).

Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Salah satunya, pembangunan perumahan jenis cluster di Ciketing Udik di RT 01/RW 06 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunannya tetap berjalan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Ciketing Udik, Karta mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

“Kaitan izinnya saya gak tahu detailnya, baiknya abang tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan,” kata Karta kepada wartawan. Selasa, (1/10/202).

Namun informasi yang ia dengar bahwa izinya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang.

“Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang,” kata Karta.

Komentar