Diduga Langgar UU, Polri Periksa Mantu Habib Rizieq Dan Petinggi RS Ummi Besok

JurnalPatroliNews – Penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor akan memeriksa menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Al Attas dan empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hari ini melakukan klarifikasi terhadap seorang saksi, yakni dokter Johan selaku Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Kemudian pada Senin (30/11) besok, penyidik gabungan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

“Senin besok tim penyidik gabungan di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (29/11).

Kesepuluh saksi yang dijadwalkan akan diperiksa yaitu Habib Hanif Al Attas yang merupakan menantu Habib Rizieq, dokter Andi Tatat selaku Direktur Utama RS Ummi, Najamudin selaku Direktur Umum RS Ummi.

Kemudian Sri Pangestu Utama selaku Direktur Pemasaran RS Ummi, dokter Rubaedah selaku Direktur Pelayanan RS Ummi, dokter Zacki Faris Maulana selaku Manajer RS Ummi, Fitri Sri Lestari selaku perawat RS Ummi, Rahmi Fahmi Winda selaku perawat RS Ummi.

Kemudian, dokter Hadiki Habib selaku koordinator Mer-C, dan dokter Mea selaku koordinator Mer-C.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/650/XI/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR KOTA tanggal 28 November 2020 dengan dugaan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

(rmol)

Komentar