Diduga Menghina dan Pencemaran Nama baik Korban Sriwijaya Air, Akun TikTok Ini Dipolisikan

JurnalPatroliNews, Kalbar – Di tengah duka akan tragedi Sriwijaya Air SJ 12, muncul unggahan yang dianggap meresahkan hingga berujung dipolisikan.

Pemilik akun TikTok @Novianifitri180 diduga membuat konten penghinaan dan pencemaran nama baik eks Ketua PB HMI, Mulyadi Tamsir, yang menjadi korban Sriwijaya Air jatuh.

Dalam konten itu, akun @Novianifitri180 menyebutkan bahwa Mulyadi mendapatkan musibah lantaran menjadi salah satu orang yang membenci Ahok.

Pernyataan ini menyebabkan seluruh anggota HMI merasa terluka. Anggota HMI SE Indonesia pun akhirnya sepakat membawa hinaan ini ke ranah hukum. Termasuk di Kalimantan Barat, tanah kelahiran Mulyadi Tamsir.

HMI cabang Pontianak bersama Badan Kordinasi HMI Kalimantan Barat sudah melaporkan penghinaan dan pelecehan ini ke Polda Kalimantan Barat pada Rabu (13/11/2021).

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, Muhammad Hakiki menilai, akun TikTok ini telah melukai telah melukai seluruh Keluarga Besar HMI se-Indonesia.

Ketua Umum HMI Cabang Pontianak, Muhammad Hakiki dkk usai membuat laporan di Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan korban sriwijayar.

“Maka sesuai intruksi PB HMI, hari ini seluruh cabang HMI di Indonesia melaporkan akun ini ke kepolisian di daerahnya masing-masing,” kata Hakiki kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, terdapat dua pihak yang terimbas dalam hinaan tersebut. Yakni keluarga korban serta seluruh kader HMI se-Indonesia.

Oleh karena itu, sangat pantas kami dari HMI Cabang Pontianak, untuk mengambil sikap dengan tegas ini,” tegasnya.

Dalam pelaporan ini, Hakiki didampingi oleh Cabang Sekum BADKO dan pengurusnya, beserta Direktur LKBHMI Cabang Pontianak, serta kuasa hukum dari LBH YAKUSA.

Akun tersebut dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Bahwa unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi.

“Kami berharap hari ini juga harus ditempuh dengan jalur hukum. Semoga dengan dilaporkannya akun ini, menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Laporan ini diterima pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Benar, kami sudah terima laporannya tadi. Kita masih mengkaji dulu,” kata Dirkrimsus Polda Kalbar Kombespol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan saat dihubungi rekan media, Rabu malam.

Untuk diketahui, Mulyadi Tamsir beserta istrinya menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air pada Sabtu pekan lalu. Mulyadi baru saja melangsungkan pernikahan dengan Makrifatul Yeti Srianingsih, seorang dosen di Pontianak. Hingga saat ini belum diterima kabar mengenai keduanya dari tim SAR.

Sementara itu, Polres Ketapang Kalbar juga telah memeriksa pemilik akun Facebook bernama Harzo yang memperolok korban Sriwijaya Air.

(*/lk)

Komentar