Diduga Pungli Rp 1,7 M, Dua Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Sudah Dinonjobkan, Ini Kata MAKI

Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp. 1,7 Milyar ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ).

Dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,”kata Boyamin.

Menanggapi laporan MAKI Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan akan merilis perkara itu pada Senin mendatang 24 Januari 2022.

Komentar