Diduga Rugikan Negara Rp 224 M, IKS Tersangka Korupsi Heli AW-101 Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontrak.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5/2022).

“Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar,” sambung Firli.

Dia menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan keduanya itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.

“IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” terangnya.

Firli menjelaskan, pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 kembali dilanjutkan setelah sebelumnya disetop pemerintah lantaran mempertimbangkan kondisi perekonomian negara saat itu. Irfan diduga menyiapkan persyaratan lelang agar 2 perusahaan miliknya disetujui oleh Fachri.

“Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK,” jelas Firli.

Dalam proses pembayarannya Irfan diduga menerima dana 100%. Namun faktanya masih terdapat beberapa kekurangan bagian-bagian helikopter AW-101 tersebut.

“Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100%, di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda,” sambungnya.

Perbuatan Irfan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Komentar