Dijemput Paksa! KPK: Walau Berusia 81 Tahun, AM Secara Medis Masih Bisa Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam kasus penyuapan yang melibatkan Annas Maamun (AM), mantan Gubernur Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ia layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun.

Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan, kondisi kesehatan AM telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.

“Secara kesehatan, Dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” kata Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/22).

Ia mengatakan, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan, Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain,” ujarnya.

Komentar