Dimediasi GTI Buleleng, Kisruh Sempadan Pantai Anturan Berakhir Damai

JurnalPatroliNews – Buleleng Setelah sekian lama sejak tahun 2015 lalu, polemik tanah sempadan pantai yang diklaim kepemilikannya dan pemanfaatannya antara dua kubu yakni seorang WNA asal Jerman bernama Ernes Bourt (85) dan oknum yang berlindung di bawah Desa Adat Anturan, akhirnya menemukan titik terang.

Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri polemik ini, dengan melakukan pengukuran ulang batas-batas kepemilikan tanah masing-masing.

Terpantau JurnalPatroliNews pada Jumat (02/10), sejumlah anggota DPC GTI Buleleng dipimpim Ketua Gede Budiasa bersama aparat Desa Anturan dan Desa Adat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran awal, yang dihadiri juga Ernes Bourt.

Dari informasi diterima, polemik ini berawal dari adanya saling klaim kepemilikan lahan sepada pantai.

Sejak itulah polemik lahan sepadan pantai yang juga diklaim oleh Desa Adat Anturan sebagai wewidangan desa Adat, berkelanjutan hingga belum mendapat titik temu.

Desa Adat memasang plang bahwa lahan itu wewidangan desa Adat Anturan.

Bahkan kabarnya, Ernes juga sempat melarang warga beraktivitas di areal tersebut dan melarang nelayan desa setempat menaruh sampan di depan kediaman Ernes yang persis menghadap pantai.

Polemik ini akhirnya terselesaikan, pasca DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, melakukan mediasi kedua belah pihak.

Upaya mediasi dilakukan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Singaraja terhadap kisruh sempadan pantai di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng. Dari pendekatan yang dilakukan, semua pihak terkait yakni Perbekel Desa Anturan Kecamatan Buleleng, I Ketut Soka, Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku serta Harles selaku pemilik lahan yang berbatasan dengan sempadan pantai, sepakat dengan penetapan batas lahan dan sempadan pantai yang dilakukan oleh petugas BPN Buleleng.

Bahkan, dalam berita acara yang dibuat dan ditandatangani Jumat (02/10), semua pihak sepakat menjaga asset pemerintah daerah berupa sempadan pantai di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng secara bersama-sama.

Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku menyatakan, pihaknya merasa lega dan berterimakasih kepada GTI, sehingga persoalan yang terjadi sejak tahun 2015 tersebut berakhir damai.

“Apa yang menjadi harapan kami, sempadan pantai yang menjadi wewidangan Desa Adat Anturan dapat kami manfaatkan dan kelola untuk masyarakat,” tandas Mangku.

Perbekel Desa Anturan Ketut Soka menambahkan, persoalan batas tanah milik warga dengan sempadan pantai yang berakhir damai ini juga diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam pengelolaan asset pemerintah daerah di Pantai Anturan, untuk kesejahteraan masyarakat.

Harles, selaku pemilik lahan seluas 1,5 hektar yang berbatasan dengan sempadan pantai diwilayah Banjar Dinas Munduk Desa Aturan Kecamatan Buleleng. Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini mengaku lega dan sangat gembira, karena persoalan yang membuatnya tidak nyaman, akhirnya bisa berakhir damai.

“Saya rela dan sepakat, saya gembira karena persoalan bisa selesai,” tandas Harles.

Sementara itu Ketua DPC GTI Buleleng, Gede Budiasa mengaku, bahwa mediasi yang berakhir dengan pengukuran dan penandatanganan berita acara penetapan batas lahan/sempadan pantai di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan ini merupakan bagian dari tugas GTI.

”Sebagai mediator, kami dari GTI merasa lega dan bersyukur, karena persoalan yang terjadi sejak tahun 2015 ini, dapat diselesasaikan para pihak dengan aman dan damai, secara musyawarah,” tandasnya.

Selaku Ketua DPC GTI Buleieng, Gede Budiasa berharap, sempadan pantai yang merupakan asset daerah dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh semua pihak.

“Kami mendesak agar pemerintah daerah segera mendata sempadan pantai, agar dapat dimanfaatkan dan dikelola desa dinas/adat setempat,” pungkasnya.

(TiR).-

Komentar